Syari’ah dalam Konteks Negara Modern di Dunia Islam

Penulis

  • Robi Permana Staipi Jakarta Penulis
  • Rizdki Elang Gumelar Universitas Mathla'ul Anwar Penulis

Kata Kunci:

Islam, Modern, Negara, Syariát

Abstrak

Syari’ah sebagai konsep hukum yang diterapkan oleh Negara-negara mayoritas Muslim telah mengalami perubahan dengan berbagai ragam seiring perkembangan pengetahuannya dari berbagai aspek baik berupa paham, madzhab, organisasi-organisasi Islam, aliran dan berbagai golongan yang telah berupaya menafsirkan sumber-sumber ajaran Islam. Perkembangan dalam bentuk keragaman ini terepleksi khususnya dalam sebuah pemikiran politik yang memengaruhi hubungan antara Islam dan Negara, yang secara garis besar melahirkan sebuah pemikiran tradisional atau intergralistik, aliran sekuler atu reformis-sekuler dan reformis-modernis. Syariát Islam telah mendobrak pemikiran global yang bisa mengatur dalam keutuhan bernegara hingga menerapkan hukum yang humanis atau sesuai dengan fitrah manusia, inilah salahsatu alasan mengapa Syariát Islam menjadi perhatian besar bagi seluruh Negara di dunia. Namun, dalam pengalamannya terhadap penerapan konsep Syariát dalam Negara yang bermayoritaskan Muslim seperti Arab Saudi, Pakistan, Iran, Malaysia, Afghanista, Sudan dan Indonesia tidak menerapkan dalam bentuk secara tunggal atau monolitik melainkan bersifat plural dan heterogen, sesuai dengan kebutuhan yang dipengaruhi oleh ruang, waktu dan kondisi masing-masing Negara tersebut. Meninjau dari tujuan Negara menerapkan sebuah konsep “Syariát Islam” tiada lain hanya untuk kemaslahatan warga Negara terkhusus kaum muslimin. Hal ini sebagaimana tertuang dalam al-Quran Surah Ali Imran ayat 164 yang dinyatakan pula sebagai konsep Syariát Islam yang memicu pada seluruh Negara dalam menerapkan Syariát islam agar adanya keselarasan sesuai fitrah manusia baik dari segi perspektif Human Development Index, Life Expectancy Index, Education Index, maupun Income Index.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-08